Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/P/M.KOMINFO/11/2005 Tahun 2005

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/P/M.KOMINFO/11/2005 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : Km. 31 Tahun 2003 Tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 25/P/M.KOMINFO/11/2005 · Permenkominfo No. 25/P/M.KOMINFO/11/2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2005Tanggal Penetapan:29 November 2005
Organisasi Komisi & Badan NegaraTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPerubahan Pertama atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : Km. 31 Tahun 2003 Tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku29 November 2005
Tanggal Penetapan29 November 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 31 Tahun 2003 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 31 Tahun 2003 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia. Perubahan tersebut meliputi penegasan bahwa anggota BRTI harus bebas dari kepentingan pribadi dan bertindak semata-mata untuk kepentingan publik. Selain itu, dilakukan perubahan terkait jumlah anggota Komite Regulasi Telekomunikasi, yang harus berjumlah ganjil antara 5 hingga 7 orang, dengan 2 orang diantaranya berasal dari unsur pemerintah. Proses seleksi anggota Komite juga diatur, dimana anggota dari unsur pemerintah ditetapkan dan diangkat oleh Menteri. Ketua Komite dijabat oleh Direktur Jenderal, dan masa kerja anggota Komite selain Direktur Jenderal adalah 3 tahun, dengan kemungkinan diangkat kembali satu kali. Persyaratan anggota Komite juga diperbarui, mencakup usia maksimal saat pengangkatan pertama, kondisi kesehatan, keahlian di bidang terkait, pengalaman, serta larangan memiliki konflik kepentingan atau menjadi anggota partai politik. Kondisi yang menyebabkan berakhirnya masa kerja anggota Komite juga diperjelas.

(-)

(-)