Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 31 Tahun 2005 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 31 Tahun 2005 Tahun 2005 tentang Retribusi Dokumen Tender

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 31 Tahun 2005/2005 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 31 Tahun 2005 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 31 Tahun 2005 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2006Tanggal Penetapan:27 Desember 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Dokumen Tender
LokasiPemerintah Kabupaten Mukomuko
Tanggal Berlaku02 Januari 2006
Tanggal Penetapan27 Desember 2005
Tempat PenetapanMukomuko

Peraturan ini mencabut: 1. Semua peraturan yang mengatur mengenai hal yang sama.

Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 31 Tahun 2005 mengatur tentang Retribusi Dokumen Tender. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah pembentukan Kabupaten Mukomuko sebagai kabupaten baru yang memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif retribusi dokumen tender. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pungutan retribusi sebagai pembayaran atas perusahaan yang memenangkan tender.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas dokumen tender oleh Pemerintah Kabupaten Mukomuko kepada pemborong atau rekanan yang memenangkan pekerjaan.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memenangkan pekerjaan pengadaan barang atau jasa konstruksi dan konsultan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko.
  3. Retribusi Dokumen Tender digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha (RJU).
  4. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
  5. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan Nilai Klasifikasi Golongan (NKG) dengan tarif yang berbeda untuk setiap klasifikasi.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan retribusi, masa retribusi, tempat pembayaran, dan pendaftaran retribusi melalui pengisian SPdORD.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.