Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 26/2011 · Perda Kabupaten Temanggung No. 26 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2011Tanggal Penetapan:15 Oktober 2011
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku29 Desember 2011
Tanggal Penetapan15 Oktober 2011
Tempat PenetapanTemanggung

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang terpadu dan optimal. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan di wilayahnya.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pelayanan kesehatan, termasuk:

  1. Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDM Kesehatan): Mencakup tenaga kesehatan (medis, keperawatan, kefarmasian, kesehatan masyarakat, gizi, terapi fisik, teknis medis) dan tenaga non-kesehatan. SDM kesehatan harus memiliki kompetensi sesuai bidang tugasnya.
  2. Pelayanan Kesehatan: Setiap sarana pelayanan kesehatan harus berpedoman pada Standar Pelayanan Publik (SPP) yang ditetapkan oleh Bupati.
  3. Administrasi dan Pencatatan: Setiap sarana pelayanan kesehatan wajib menyelenggarakan administrasi yang baik, didukung oleh sistem informasi manajemen. Hasil pelayanan kesehatan dicatat dalam rekam medis.
  4. Sarana Pelayanan Kesehatan: Pemerintah Daerah dan masyarakat bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan penyediaan sarana pelayanan kesehatan. Jumlah dan jenis sarana diatur oleh Bupati berdasarkan berbagai faktor seperti luas wilayah, kebutuhan kesehatan, dan jumlah penduduk.
  5. Jenjang Pelayanan Kesehatan: Terdiri dari pelayanan kesehatan tingkat pertama (Puskesmas Keliling, Puskesmas Pembantu, Puskesmas, Puskesmas Perawatan), tingkat kedua (RSU Kelas C, Labkesda Kabupaten), dan tingkat ketiga (RSU Kelas B Pendidikan/Non Pendidikan, RSU Kelas A Pendidikan/Non Pendidikan).
  6. Sistem Rujukan: Wewenang dan tanggung jawab sarana pelayanan kesehatan dapat dilimpahkan melalui sistem rujukan.
  7. Tata Cara Pelayanan: Pelayanan kesehatan diselenggarakan berdasarkan kesepakatan antara pemberi dan penerima pelayanan.
  8. Persetujuan Tindakan Kedokteran: Setiap tindakan kedokteran harus mendapat persetujuan pasien setelah mendapatkan penjelasan lengkap.
  9. Rekam Medis: Dokter wajib membuat rekam medis yang harus dilengkapi dan dijaga kerahasiaannya.
  10. Rahasia Kedokteran: Dokter wajib menyimpan rahasia kedokteran, kecuali untuk kepentingan kesehatan pasien, penegakan hukum, atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  11. Hak dan Kewajiban Dokter dan Pasien: Diatur hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam pelayanan kesehatan.
  12. Pelayanan Kesehatan oleh Pemerintah Daerah: Meliputi Puskesmas, Labkesda Kabupaten, RSUD, dan sarana pelayanan kesehatan lainnya.
  13. Pelayanan Kesehatan oleh Swasta: Harus menjamin hak masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan dan memperhatikan fungsi sosial.

Peraturan ini juga mengatur mengenai kerjasama antar sarana pelayanan kesehatan, pembinaan dan pengawasan oleh Dinas Kesehatan, serta ketentuan sanksi bagi pelanggaran.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 22 ayat (2), Pasal 23, Pasal 25 huruf a, Pasal 57 ayat (1) dan Pasal 58 dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.