Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 20 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 20 Tahun 2006 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone 20/2006 · Perda Kabupaten Bone No. 20 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bone Nomor 20 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2006Tanggal Penetapan:26 Desember 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta catatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Bone
Tanggal Berlaku28 Desember 2006
Tanggal Penetapan26 Desember 2006
Tempat PenetapanWatampone

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2003.

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 20 Tahun 2006 mengatur tentang retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Catatan Sipil. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan terkini dan menertibkan pengelolaan retribusi penggantian biaya cetak dokumen kependudukan, sebagaimana diamanatkan oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2006. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjadikan retribusi sebagai salah satu sumber pendapatan daerah guna mendukung pelayanan kepentingan dan kemanfaatan umum. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Objek Retribusi**: Meliputi pencetakan KTP, KK, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Kematian, Akta Pengesahan/Pengakuan/Pengangkatan Anak, Akta Ganti Nama, dan Akta Perubahan. 2. **Subjek Retribusi**: Orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan jasa percetakan KTP, KK, dan/atau Akta Catatan Sipil. 3. **Tarif Retribusi**: Menetapkan tarif untuk berbagai jenis dokumen, dengan beberapa pengecualian (misalnya, Akta Kelahiran untuk usia 0-12 tahun). Terdapat perbedaan tarif antara WNI dan WNA untuk beberapa jenis akta. Usia lanjut (60 tahun ke atas) dibebaskan dari pembayaran biaya cetak KTP. 4. **Wilayah Pemungutan**: Dilakukan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone. Peraturan ini juga mengatur tentang masa berlaku retribusi, syarat perolehan dokumen kependudukan, serta kewajiban wajib retribusi untuk mengisi Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPORD).

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini spesifikasi lama bentuk dan jenis KTP, KK dan Akta Catatan Sipil yang belum berakhir masa berlakunya dinyatakan masih tetap berlaku. 2. Penerbitan KTP, KK dan Akta Catatan Sipil yang digunakan blangko spesifikasi lama, setelah berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak mempunyai ketentuan hukum.

1. Wajib retribusi biaya cetak KTP, KK dan Akta Catatan Sipil yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini sehingga mengakibatkan kerugian Daerah diancam dengan Pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). 2. Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.