Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Giri Tirta Sari Kabupaten Wonogiri

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonogiri 2/2009 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2009Tanggal Penetapan:8 Juni 2009
Penyediaan Air BersihBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Daerah Air Minum Giri Tirta Sari Kabupaten Wonogiri
LokasiPemerintah Kabupaten Wonogiri
Tanggal Berlaku12 Agustus 2009
Tanggal Penetapan08 Juni 2009
Tempat PenetapanWonogiri

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 16 Tahun 1989 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Giri Tirta Sari Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Tahun 1990 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Giri Tirta Sari Kabupaten Wonogiri. Tujuan pendirian PDAM adalah untuk memberikan pelayanan air minum bagi seluruh pelanggan secara adil dan merata serta memenuhi syarat-syarat kesehatan. Tugas pokok PDAM adalah menyediakan air minum kepada masyarakat dalam rangka menunjang kesehatan dan peningkatan kesejahteraan.

Organ PDAM terdiri dari Bupati, Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan PDAM, serta memberikan pertimbangan dan saran kepada Bupati. Direksi bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional PDAM, membina pegawai, mengurus dan mengelola kekayaan PDAM, serta menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan.

Peraturan ini juga mengatur tentang kepegawaian PDAM, termasuk pengangkatan, penghasilan, cuti, penghargaan, kewajiban, larangan, dan pemberhentian pegawai. Selain itu, diatur pula mengenai permodalan PDAM yang terdiri atas kekayaan daerah yang dipisahkan, rencana kerja dan anggaran, tahun buku dan perhitungan tahunan, penetapan dan penggunaan laba, dasar kebijakan penetapan tarif, pendapatan dan tarif, mekanisme dan prosedur penetapan tarif, kerjasama, pembinaan dan pengawasan, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, serta pembubaran PDAM.

1. Semua kekayaan/aset termasuk hutang piutang PDAM yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini menjadi kekayaan/aset PDAM berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Dewan/Badan Pengawas dan Direksi tetap melaksanakan tugasnya sampai berakhir masa jabatannya. 3. Pegawai yang ada pada saat ini tetap menjadi Pegawai sesuai Peraturan Daerah ini. 4. Tenaga Kontrak yang ada pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap menjadi Tenaga Kontrak sesuai Peraturan Daerah ini.

(-)