Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pertimbangan Klinis (Clinical Advisory) Dalam Program Jaminan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Permenkes 17/2019 · Permenkes No. 17 Tahun 2019 · Permenkes Nomor 17 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2019Tanggal Penetapan:22 Juli 2019
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaPenyelenggaraan Pertimbangan Klinis (Clinical Advisory) Dalam Program Jaminan Kesehatan
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku31 Juli 2019
Tanggal Penetapan22 Juli 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pertimbangan Klinis (Clinical Advisory) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 370). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2019 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pertimbangan klinis dalam program Jaminan Kesehatan. DPK dan TPK dibentuk untuk menyelesaikan sengketa klinis yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah. DPK berfungsi di tingkat pusat dan TPK di tingkat provinsi. Anggota DPK terdiri dari unsur Kementerian Kesehatan, profesi kedokteran, dan akademisi. Anggota DPK harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk tidak boleh merangkap jabatan lain. DPK dan TPK bertugas menyelesaikan sengketa klinis dan memberikan rekomendasi kebijakan kepada Menteri. Pembiayaan pelaksanaan tugas DPK dan TPK bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.

1. DPK dan TPK atau Tim Monev dan Pertimbangan Klinis Jaminan Kesehatan yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini masih tetap menjalankan tugasnya sampai masa tugasnya berakhir. 2. TPK atau Tim Monev dan Pertimbangan Klinis Jaminan Kesehatan yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 6 (enam) bulan.

(-)