di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2013 tentang Koordinasi Intelijen Negara
Juga dikenal sebagai: PERPRES 67/2013 · PERPRES No. 67 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 67 Tahun 2013
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2013 tentang Koordinasi Intelijen Negara bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Peraturan ini menetapkan Badan Intelijen Negara (BIN) sebagai koordinator penyelenggara Intelijen Negara, baik di pusat maupun di daerah. BIN bertugas mengoordinasikan penyelenggaraan Intelijen Negara, memadukan produk Intelijen, dan melaporkan penyelenggaraan koordinasi kepada Presiden. BIN juga berwenang mengoordinasikan kebijakan dan pelaksanaan fungsi Intelijen, menata sistem Intelijen Negara, serta menetapkan klasifikasi rahasia Intelijen. Untuk mendukung tugasnya, BIN dibantu oleh Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) dan sekretariat. Keanggotaan koordinasi di pusat (Kominpus) dan di daerah (Kominda) terdiri dari pimpinan Intelijen dari berbagai instansi terkait. Koordinasi dilakukan melalui rapat berkala untuk membahas isu strategis dan pertukaran informasi Intelijen. Pendanaan kegiatan ini dibebankan pada Anggaran BIN.