di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 1993 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan Dan Ratu Boko
Juga dikenal sebagai: PP 52/1993 · PP No. 52 Tahun 1993 · PP Nomor 52 Tahun 1993
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko melalui penambahan penyertaan modal Negara. Penambahan modal ini dilakukan dengan mengalihkan kekayaan Negara berupa tanah, bangunan, kendaraan, dan fasilitas pendukung lainnya yang telah digunakan oleh perusahaan tersebut. Nilai penambahan modal ditetapkan sebesar Rp. 69.501.886.039,53. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya. Menteri Keuangan dan Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi bertanggung jawab untuk mengatur ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan peraturan ini.