Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 Tahun 1993

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 1993 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan Dan Ratu Boko

Juga dikenal sebagai: PP 52/1993 · PP No. 52 Tahun 1993 · PP Nomor 52 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 November 1993Tanggal Penetapan:11 November 1993
Investasi & Penanaman ModalPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan Dan Ratu Boko
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 November 1993
Tanggal Penetapan11 November 1993
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko melalui penambahan penyertaan modal Negara. Penambahan modal ini dilakukan dengan mengalihkan kekayaan Negara berupa tanah, bangunan, kendaraan, dan fasilitas pendukung lainnya yang telah digunakan oleh perusahaan tersebut. Nilai penambahan modal ditetapkan sebesar Rp. 69.501.886.039,53. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya. Menteri Keuangan dan Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi bertanggung jawab untuk mengatur ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan peraturan ini.

(-)

(-)