Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 26 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 26 Tahun 2003 tentang Organisasi Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 26/2003 · Perda Kabupaten Belitung No. 26 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 26 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2003Tanggal Penetapan:15 Desember 2003
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung
Tanggal Berlaku29 Desember 2003
Tanggal Penetapan15 Desember 2003
Tempat PenetapanTanjung Pandan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2003 tentang Organisasi Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2003 Nomor 2)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Belitung. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.

Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil merupakan unsur pelaksana tugas tertentu Pemerintah Kabupaten di bidang kependudukan dan pencatatan sipil. Kantor ini dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas utama Kantor adalah melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.

Fungsi Kantor meliputi perumusan kebijakan teknis, penunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan pengelolaan urusan ketatausahaan. Kewenangan Kantor mencakup bidang kependudukan (penetapan kebijakan dinamika kependudukan, penataan persebaran penduduk, penyelenggaraan sistem administrasi kependudukan, penerbitan dokumen kependudukan, dll.) dan bidang catatan sipil (penyelenggaraan sistem administrasi pencatatan penduduk terkait kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dll.).

Struktur organisasi Kantor terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Kelahiran dan Kematian, Seksi Perkawinan dan Perceraian, Seksi Kependudukan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Masing-masing bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung pelaksanaan tugas Kantor secara keseluruhan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2003 tentang Organisasi Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2003 Nomor 2) dinyatakan tidak berlaku. 2. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)