Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2003 Tentang Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Purworejo

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 4/2007 · Perda Kabupaten Purworejo No. 4 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2007Tanggal Penetapan:10 Maret 2007
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2003 Tentang Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Purworejo
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku10 Maret 2007
Tanggal Penetapan10 Maret 2007
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2003 tentang Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2003 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2003 tentang Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Purworejo. Pencabutan ini dilakukan karena adanya perubahan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian yang mengatur batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil, khususnya yang menduduki jabatan fungsional tertentu, sehingga Peraturan Daerah tersebut tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003, maka ketentuan mengenai batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Purworejo akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang lebih baru di bidang kepegawaian.

(-)

(-)