Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 6/2022 · Perda Kabupaten Brebes No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2022Tanggal Penetapan:29 September 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Brebes
Tanggal Berlaku22 September 2022
Tanggal Penetapan29 September 2022
Tempat PenetapanBrebes

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Brebes. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Brebes.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyesuaikan perangkat daerah Kabupaten Brebes sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perangkat Daerah. Penyesuaian ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah.

Perubahan dilakukan pada Pasal 2 yang mengatur susunan perangkat daerah, termasuk perubahan tipe dan nomenklatur beberapa Dinas Daerah dan Badan Daerah. Beberapa dinas yang mengalami perubahan adalah Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Badan yang mengalami perubahan adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 8 yang mengatur mengenai rumah sakit daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan, barang milik daerah, dan kepegawaian. Direktur Rumah Sakit Daerah bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan dalam pengelolaan tersebut.

(-)

(-)