Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Solok Nomor 6 Tahun 2018 tentang Sistem Kesehatan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Solok 6/2018 · Perda Kabupaten Solok No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Solok Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Januari 2018Tanggal Penetapan:23 Januari 2018
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSistem Kesehatan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Solok
Tanggal Berlaku23 Januari 2018
Tanggal Penetapan23 Januari 2018
Tempat PenetapanArosuka

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Kesehatan Daerah (SKD) di Kabupaten Solok. SKD bertujuan untuk menyelenggarakan pembangunan kesehatan secara sinergis oleh semua komponen, baik pemerintah daerah maupun masyarakat, termasuk badan hukum dan lembaga swasta, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat dengan latar belakang bahwa pengelolaan kesehatan yang baik akan mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Pengelolaan kesehatan di Kabupaten Solok akan terwujud apabila didukung oleh lintas sektor dan integrasi seluruh komponen kesehatan dalam suatu sistem yang saling mendukung dan menunjukan keterkaitan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan kesehatan di daerah.

Ketentuan Substansial:

SKD mencakup beberapa subsistem utama:

  1. Subsistem Upaya Kesehatan: Meliputi Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) yang terpadu dan menyeluruh. UKM terdiri dari UKM Tingkat Pertama (esensial dan pengembangan) dan UKM Tingkat Kedua. UKP terdiri dari UKP Tingkat Pertama dan UKP Tingkat Kedua.
  2. Subsistem Pemberdayaan Masyarakat: Pengelolaan upaya kesehatan secara terencana, terpadu, dan berkesinambungan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat berperilaku hidup sehat dan berperan aktif dalam pembangunan kesehatan.
  3. Subsistem Pembiayaan Kesehatan: Pengelolaan sumber daya keuangan untuk menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, termasuk alokasi anggaran minimal 10% dari APBD di luar gaji.
  4. Subsistem Sumber Daya Manusia Kesehatan: Meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan, perizinan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu tenaga kesehatan.
  5. Subsistem Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Makanan: Pengelolaan yang menjamin keamanan, khasiat, mutu sediaan farmasi, perbekalan kesehatan, dan makanan.
  6. Subsistem Manajemen dan Informasi Kesehatan: Pengelolaan kebijakan kesehatan, administrasi kesehatan, hukum kesehatan, data dan informasi kesehatan untuk mendukung subsistem lainnya.

Peraturan ini juga mengatur tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang belum memiliki jaminan kesehatan.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, pengelolaan kesehatan yang telah dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)