Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 3/2024 · Perda Kabupaten Grobogan No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2024Tanggal Penetapan:23 Juli 2024
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LokasiPemerintah Kabupaten Grobogan
Tanggal Berlaku24 Juli 2024
Tanggal Penetapan23 Juli 2024
Tempat PenetapanPurwodadi

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Grobogan. Latar belakangnya adalah pentingnya lahan pertanian pangan sebagai kekayaan alam yang harus dilindungi untuk kemakmuran rakyat dan perlunya regulasi untuk melindungi lahan dari degradasi dan alih fungsi.

Ketentuan Substansial:

  1. Perencanaan dan Penetapan: Peraturan ini mengatur perencanaan dan penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan. Perencanaan didasarkan pada pertumbuhan penduduk, kebutuhan pangan, produktivitas, dan ketersediaan lahan.
  2. Pengembangan: Pengembangan lahan pertanian pangan berkelanjutan meliputi intensifikasi (peningkatan kesuburan tanah, kualitas benih, diversifikasi tanaman) dan ekstensifikasi (pencetakan lahan baru, pengalihan fungsi lahan nonpertanian).
  3. Penelitian: Pemerintah Daerah melakukan penelitian terkait penganekaragaman pangan, kesesuaian lahan, zonasi, inovasi pertanian, agroklimatologi, ekosistem, serta sosial budaya dan kearifan lokal.
  4. Pemanfaatan: Pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan harus menjamin konservasi tanah dan air.
  5. Pembinaan: Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan terhadap pihak yang terkait dengan pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
  6. Pengendalian: Pengendalian dilakukan melalui insentif, disinsentif, perizinan, proteksi, dan penyuluhan. Insentif diberikan kepada petani yang mempertahankan lahan pertanian pangan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai sistem informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan, perlindungan dan pemberdayaan petani, pembiayaan, peran serta masyarakat, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (1) dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 2. Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 43 ayat (1) dan ayat (5) dikenakan sanksi administratif sesuai kewenangan berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi lahan, dan/atau pencabutan insentif. 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 93 ayat (2) dikenakan sanksi administratif sesuai kewenangan berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi lahan, dan/atau pencabutan insentif.