Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 2/2005 · Perda Kabupaten Temanggung No. 2 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2005Tanggal Penetapan:25 Februari 2005
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung.
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku25 Februari 2005
Tanggal Penetapan25 Februari 2005
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 1999 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Temanggung. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Temanggung Pasal 8 ayat (2) huruf b.

Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung ini mengatur tentang kedudukan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan hubungan kerja yang harmonis antara DPRD dan Pemerintah Daerah, diperlukan pengaturan mengenai hak-hak keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD yang terdiri dari Uang Representasi, Uang Paket, Tunjangan Jabatan, dan berbagai tunjangan lainnya (Panitia Musyawarah, Komisi, Panitia Anggaran, Badan Kehormatan, Alat Kelengkapan lainnya). 2. Uang Representasi Ketua DPRD setara dengan gaji pokok Bupati, sedangkan Wakil Ketua dan Anggota DPRD menerima persentase tertentu dari Uang Representasi Ketua DPRD. 3. Tunjangan Kesejahteraan berupa tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan, rumah jabatan/dinas, kendaraan dinas jabatan, pakaian dinas, uang duka wafat/tewas, dan bantuan biaya pengurusan jenazah. 4. Pimpinan DPRD disediakan rumah jabatan dan kendaraan dinas jabatan, sementara Anggota DPRD dapat disediakan rumah dinas. 5. Uang Jasa Pengabdian diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya, dengan besaran yang disesuaikan dengan masa bakti. 6. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD, yang disusun berdasarkan Rencana Kerja Tahunan. 7. Sekretaris DPRD menyusun belanja DPRD yang terdiri atas belanja penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD dan belanja Penunjang Kegiatan DPRD. 8. Penganggaran atau tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja DPRD untuk tujuan lain di luar ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini dinyatakan melanggar hukum.

(-)

(-)