Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 2 Tahun 2019

Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Barat Daya 2/2019 · QANUN Kabupaten Aceh Barat Daya No. 2 Tahun 2019 · QANUN Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2019Tanggal Penetapan:2 September 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya
Tanggal Berlaku02 September 2019
Tanggal Penetapan02 September 2019
Tempat PenetapanBlang Pidie

Qanun ini mengubah: 1. Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Qanun Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Kabupaten Aceh Barat Daya.

Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2019. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBK, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuan dari Qanun ini adalah untuk menyesuaikan APBK dengan kondisi terkini dan memastikan pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien. Ketentuan substansial dalam Qanun ini mencakup perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami perubahan yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran, termasuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) dan penyertaan modal pemerintah daerah. Qanun ini juga mengatur bahwa dalam keadaan darurat, pemerintah kabupaten dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dengan menggunakan belanja tidak terduga, dengan kriteria tertentu yang harus dipenuhi.

(-)

(-)