Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial

Juga dikenal sebagai: Permenaker 3/2024 · Permenaker No. 3 Tahun 2024 · Permenaker Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 2024Tanggal Penetapan:26 Januari 2024
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaPenyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku31 Januari 2024
Tanggal Penetapan26 Januari 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mengatur tentang penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial (JF MHI). Latar belakangnya adalah untuk pengembangan karier, peningkatan profesionalisme, dan peningkatan kinerja JF MHI. Tujuan Uji Kompetensi adalah memenuhi persyaratan pengangkatan, mengukur ketercapaian kompetensi, memberikan pengakuan kompetensi, mendorong peningkatan kualitas, dan memperkuat ekosistem Hubungan Industrial.

Ketentuan substansial mencakup jenis Uji Kompetensi (perpindahan dari jabatan lain dan promosi), penyelenggara (Instansi Pembina dan Instansi Pengguna yang terakreditasi), Tim Penguji, sekretariat Uji Kompetensi, dan Peserta Uji Kompetensi. Instansi Pembina memiliki kewenangan menetapkan kebijakan, Tim Penguji, sekretariat, Peserta, dan menerbitkan Sertifikat Kompetensi. Instansi Pengguna yang terakreditasi dapat mengusulkan Tim Penguji dan Peserta, melaksanakan Uji Kompetensi, dan menyampaikan hasilnya kepada Instansi Pembina.

Persyaratan bagi Peserta Uji Kompetensi berbeda-beda tergantung pada jalur pengangkatan (perpindahan atau promosi) dan jenjang jabatan yang dituju. Persyaratan umum meliputi status PNS, ijazah minimal, pengalaman di bidang Hubungan Industrial, dan usia maksimal. Proses Uji Kompetensi meliputi perencanaan, pengusulan, verifikasi, penilaian, rapat pleno, Uji Kompetensi ulang (jika diperlukan), dan penerbitan Sertifikat Kompetensi. Penilaian meliputi Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural dengan metode yang berbeda untuk setiap jenjang jabatan. Peserta yang lulus akan diberikan Sertifikat Kompetensi.

1. Sertifikat Kompetensi yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu.

1. Sertifikat Kompetensi dicabut jika terbukti melanggar kode etik JF MHI dan/atau memberikan data atau informasi yang tidak sesuai dengan persyaratan mengikuti Uji Kompetensi. 2. Pencabutan Sertifikat Kompetensi dilakukan oleh Direktur Jenderal atau pejabat lain yang memperoleh pelimpahan kewenangan dari Direktur Jenderal. 3. Pencabutan Sertifikat Kompetensi disampaikan kepada PyB, PPK, dan/atau Instansi Pengguna.