Peraturan Daerah ini mengatur tentang bangunan gedung di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Latar Belakang dan Tujuan:
- Penyelenggaraan bangunan gedung harus tertib, sesuai fungsi, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis.
- Bangunan gedung harus memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya.
Ketentuan Substansial:
- Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung:
- Fungsi bangunan meliputi hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, dan khusus.
- Klasifikasi bangunan berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
- Persyaratan Bangunan Gedung:
- Persyaratan administratif: status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, dan IMB.
- Persyaratan teknis: tata bangunan dan lingkungan (peruntukan lokasi, intensitas, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan, RTBL), serta keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan).
- Penyelenggaraan Bangunan Gedung:
- Meliputi pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran.
- Pembangunan melalui perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi.
- Pemanfaatan meliputi pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala, perpanjangan SLF, dan pengawasan.
- Pelestarian meliputi penetapan, pemanfaatan, perawatan, dan pemugaran.
- Pembongkaran meliputi penetapan dan pelaksanaan pembongkaran.
- Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG):
- Dibentuk untuk memberikan pertimbangan teknis dalam proses pembangunan.
- Peran Masyarakat:
- Masyarakat berperan dalam pemantauan, penjagaan ketertiban, pemberian masukan, dan pengajuan gugatan perwakilan.
- Pembinaan:
- Pembinaan dilakukan melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.