Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, ketertiban, dan keteraturan pengangkutan barang serta penegakan hukum lalu lintas dan angkutan di Kota Binjai. Latar belakangnya adalah perlunya penertiban angkutan barang melalui pengawasan dan pengendalian rutin terhadap kendaraan angkutan barang.
Peraturan ini mengatur tentang:
- Jenis barang yang diangkut (barang umum, bahan berbahaya, barang khusus, peti kemas, dan alat berat) dan persyaratan teknis serta laik jalan kendaraan.
- Persyaratan pengangkutan barang umum, termasuk prasarana jalan, pusat distribusi logistik, dan penggunaan mobil barang.
- Persyaratan pengangkutan barang khusus, seperti rekomendasi dari instansi terkait dan kompetensi pengemudi.
- Pengawasan muatan barang dengan alat penimbangan, yang dapat dipasang tetap atau dipindahkan.
- Dispensasi penggunaan jalan kota untuk kendaraan pengangkut barang dengan dimensi atau berat yang tidak dapat dipisah, barang yang menunjang perekonomian masyarakat, atau pengangkutan darurat/bencana alam.
- Penyelenggaraan penimbangan oleh Pemerintah Daerah dan dinas terkait, serta kewajiban tera alat penimbangan.
- Tata cara penimbangan berat kendaraan dan perhitungan kelebihan muatan.
- Klasifikasi pelanggaran kelebihan muatan (tingkat I, II, dan III) berdasarkan persentase kelebihan dari daya angkut yang diizinkan.
- Pembinaan dan pengawasan oleh Kepala Dinas Perhubungan.
- Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam melakukan penyidikan tindak pidana di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.