Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 8 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN MUATAN ANGKUTAN BARANG

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Binjai 8/2011 · Perda Kota Binjai No. 8 Tahun 2011 · Perda Kota Binjai Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2011Tanggal Penetapan:20 Januari 2011
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGAWASAN MUATAN ANGKUTAN BARANG
LokasiPemerintah Kota Binjai
Tanggal Berlaku20 Januari 2011
Tanggal Penetapan20 Januari 2011
Tempat PenetapanBinjai

(-)

Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, ketertiban, dan keteraturan pengangkutan barang serta penegakan hukum lalu lintas dan angkutan di Kota Binjai. Latar belakangnya adalah perlunya penertiban angkutan barang melalui pengawasan dan pengendalian rutin terhadap kendaraan angkutan barang.

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Jenis barang yang diangkut (barang umum, bahan berbahaya, barang khusus, peti kemas, dan alat berat) dan persyaratan teknis serta laik jalan kendaraan.
  2. Persyaratan pengangkutan barang umum, termasuk prasarana jalan, pusat distribusi logistik, dan penggunaan mobil barang.
  3. Persyaratan pengangkutan barang khusus, seperti rekomendasi dari instansi terkait dan kompetensi pengemudi.
  4. Pengawasan muatan barang dengan alat penimbangan, yang dapat dipasang tetap atau dipindahkan.
  5. Dispensasi penggunaan jalan kota untuk kendaraan pengangkut barang dengan dimensi atau berat yang tidak dapat dipisah, barang yang menunjang perekonomian masyarakat, atau pengangkutan darurat/bencana alam.
  6. Penyelenggaraan penimbangan oleh Pemerintah Daerah dan dinas terkait, serta kewajiban tera alat penimbangan.
  7. Tata cara penimbangan berat kendaraan dan perhitungan kelebihan muatan.
  8. Klasifikasi pelanggaran kelebihan muatan (tingkat I, II, dan III) berdasarkan persentase kelebihan dari daya angkut yang diizinkan.
  9. Pembinaan dan pengawasan oleh Kepala Dinas Perhubungan.
  10. Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam melakukan penyidikan tindak pidana di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

(-)

1. Pelanggaran tingkat I dan II dikenakan sanksi berupa denda dengan besaran yang berbeda berdasarkan jenis kendaraan (roda 4, roda 6, atau di atas roda 6). 2. Pelanggaran tingkat III dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, disertai perintah pengembalian kendaraan ke tempat asal atau penurunan muatan lebih. 3. Angkutan barang yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan ambang batas laik jalan diperintahkan uji ulang.