Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15 Tahun 2026

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Arsip Dinamis Kementerian Pekerjaan Umum

Juga dikenal sebagai: Permen PU 15/2026 · Permen PU No. 15 Tahun 2026 · Permen PU Nomor 15 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2026Tanggal Penetapan:9 Juli 2026
Hukum Administrasi NegaraKearsipan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum
Tanggal Berlaku31 Juli 2026
Tanggal Penetapan09 Juli 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan Arsip Dinamis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Peraturan ini menetapkan pedoman penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan tertib kearsipan dalam kerangka sistem kearsipan nasional, melindungi kepentingan negara, serta menjamin keselamatan dan keamanan fisik maupun informasi arsip sebagai bukti pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian. Pengelolaan arsip dinamis dilakukan secara berjenjang melalui unit kerja yang terdiri dari Unit Kearsipan tingkat Kementerian (UK I), Unit Kearsipan tingkat Sekretariat Organisasi/Eselon I (UK II), Unit Kearsipan tingkat Unit Pelaksana Teknis (UK III), dan Unit Pengolah (UP). Setiap unit memiliki kewenangan dan tanggung jawab spesifik dalam pengelolaan arsip aktif, inaktif, arsip vital, dan arsip terjaga. Proses pengelolaan mencakup penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip. Peraturan ini juga mengatur mengenai sumber daya kearsipan yang meliputi sarana dan prasarana standar, pengelolaan sumber daya manusia kearsipan, serta pendanaan penyelenggaraan kearsipan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Selain itu, diatur pula mekanisme pembinaan dan pengawasan kearsipan, baik internal maupun eksternal, untuk memastikan kepatuhan terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria kearsipan yang berlaku.

(-)

(-)