Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 14 Tahun 1964

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 1964 tentang Lembaga Persahabatan Antar Bangsa di Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 14/1964 · PERPRES No. 14 Tahun 1964 · PERPRES Nomor 14 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 1964Tanggal Penetapan:18 April 1964
Pembentukan Lembaga NegaraKerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaLembaga Persahabatan Antar Bangsa di Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 April 1964
Tanggal Penetapan18 April 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Penguasa Tertinggi Nomor 10 tahun 1962 tentang Lembaga Persahabatan Antar Bangsa di Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk memelihara politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif serta mencegah pengaruh yang dapat merusak kepribadian Indonesia. Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban umum dan persahabatan antara Indonesia dengan negara lain.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembentukan Lembaga Persahabatan Antar Bangsa sebagai organisasi swasta yang bertujuan memelihara persahabatan dan kerja sama sosial budaya antara Indonesia dan negara lain. Lembaga ini harus berpusat di ibu kota Indonesia dan dapat memiliki cabang di ibu kota daerah tingkat I/Istimewa. Keanggotaan dan pengurusnya harus terdiri dari warga negara Indonesia dan asing, dengan mayoritas pengurus adalah warga negara Indonesia. Keuangan lembaga berasal dari iuran anggota, sumbangan tidak mengikat, dan usaha sah lainnya, dan harus digunakan sesuai tujuan sosial budaya. Kegiatan lembaga dibatasi pada bidang sosial budaya dan tidak boleh mencampuri politik dalam negeri atau bertentangan dengan politik luar negeri Indonesia. Lembaga wajib melaporkan keadaan organisasi, kegiatan, dan keuangan kepada Menteri Luar Negeri secara berkala.

1. Lembaga Persahabatan yang telah ada pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dalam jangka waktu enam bulan terhitung mulai saat tersebut, diwajibkan menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini.

1. Lembaga Persahabatan yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini dapat dihentikan sementara kegiatannya oleh Menteri Luar Negeri, dengan tidak menutup kemungkinan bagi Jaksa Agung untuk menuntut Pengurus dan anggota-anggotanya menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku. 2. Lembaga Persahabatan dapat dibubarkan oleh Jaksa Agung atas permintaan Menteri Luar Negeri.