Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Utara 7/2021 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 7 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2021Tanggal Penetapan:28 Desember 2021
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Tanggal Berlaku28 Desember 2021
Tanggal Penetapan28 Desember 2021
Tempat PenetapanLasusua

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren di Kabupaten Kolaka Utara. Tujuannya adalah untuk menjamin fasilitasi pesantren dalam fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, serta untuk mengembangkan dan memberdayakan pesantren melalui kebijakan fasilitasi yang mengakomodasi perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat. Fasilitasi penyelenggaraan pesantren berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, kebangsaan, kemandirian, keberdayaan, kemaslahatan, multikultural, profesionalitas, akuntabilitas, keberlanjutan, dan kepastian hukum. Tujuannya adalah membentuk individu yang unggul, membentuk pemahaman agama yang moderat, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Ruang lingkup fasilitasi meliputi penyelenggaraan, tim fasilitasi, pendanaan, kerja sama, dan partisipasi masyarakat. Pesantren menyelenggarakan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Penyelenggaraan pesantren wajib mengembangkan nilai Islam rahmatan lil'alamin berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pemerintah Daerah memberikan dukungan pelaksanaan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat Pesantren sesuai dengan kewenangannya. Dukungan dapat berupa kerja sama program, fasilitasi kebijakan, dan pendanaan. Pemerintah Daerah juga dapat memberikan bantuan kepada Majelis Masyayikh dalam memberikan dukungan pelaksanaan fungsi pendidikan pesantren. Bupati membentuk tim fasilitasi penyelenggaraan pesantren yang bertugas untuk mendukung dan memfasilitasi penyelenggaraan pesantren. Sumber pendanaan fasilitasi penyelenggaraan pesantren bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber lain yang sah. Pemerintah Daerah melakukan kerja sama dengan Pesantren dalam meningkatkan peran dan mutu Pesantren. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam fasilitasi penyelenggaraan Pesantren.

(-)

(-)