di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 17 Tahun 2026 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Staf Ahli Bupati
Juga dikenal sebagai: Perbup Sumbawa 17/2026 · Perbup Sumbawa No. 17 Tahun 2026 · Perbup Sumbawa Nomor 17 Tahun 2026
Peraturan Bupati ini disusun untuk menyelaraskan kedudukan, tugas, dan fungsi Staf Ahli Bupati dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2018. Tujuannya adalah agar Staf Ahli dapat memberikan dukungan yang sinergis dan terpadu kepada Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan visi dan misi daerah.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan Staf Ahli sebagai unsur pembantu Bupati yang memiliki tugas memberikan rekomendasi terkait isu-isu strategis sesuai dengan keahliannya. Staf Ahli berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati, dengan koordinasi administratif dilakukan oleh Sekretaris Daerah. Terdapat 3 (tiga) bidang Staf Ahli, yaitu Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik; Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan; serta Bidang Sumber Daya Aparatur dan Kemasyarakatan. Masing-masing bidang memiliki fungsi penelaahan isu strategis di luar tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
Peraturan ini juga mengatur tata hubungan kerja antara Staf Ahli dengan Perangkat Daerah yang bersifat konsultatif, kolegial, fungsional, struktural, dan koordinatif. Selain itu, Bupati diberikan kewenangan untuk membentuk tim sebagai organ pendukung Staf Ahli guna mempercepat pembangunan daerah. Pendanaan untuk pelaksanaan tugas Staf Ahli dibebankan pada APBD melalui pos belanja pada Sekretariat Daerah.