Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 15/2017 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 15 Tahun 2017 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2017Tanggal Penetapan:18 Desember 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal Berlaku18 Desember 2017
Tanggal Penetapan18 Desember 2017
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. 2. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2018. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp5.899.952.371.644,00, belanja daerah sebesar Rp6.089.952.371.644,00, yang mengakibatkan defisit sebesar (Rp190.000.000.000,00). Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan daerah, yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp190.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp0,00, sehingga pembiayaan netto adalah Rp190.000.000.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi pendapatan hibah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Peraturan ini juga mengatur mengenai perubahan APBD jika terdapat perbedaan jumlah dana alokasi khusus atau adanya tambahan dana khusus lainnya. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dengan persetujuan DPRD dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, pergeseran anggaran, penghematan belanja, dan/atau menggunakan dana SILPA untuk menutupi kekurangan.

(-)

(-)