Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2018. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp5.899.952.371.644,00, belanja daerah sebesar Rp6.089.952.371.644,00, yang mengakibatkan defisit sebesar (Rp190.000.000.000,00). Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan daerah, yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp190.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp0,00, sehingga pembiayaan netto adalah Rp190.000.000.000,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi pendapatan hibah.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga.
Peraturan ini juga mengatur mengenai perubahan APBD jika terdapat perbedaan jumlah dana alokasi khusus atau adanya tambahan dana khusus lainnya. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dengan persetujuan DPRD dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, pergeseran anggaran, penghematan belanja, dan/atau menggunakan dana SILPA untuk menutupi kekurangan.