Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 5/2017 · Perka BKN No. 5 Tahun 2017 · Perka BKN Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 2017Tanggal Penetapan:12 April 2017
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPetunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku13 April 2017
Tanggal Penetapan12 April 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan. Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini bertujuan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan. Kebijakan ini mengatur tugas jabatan, jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang, unsur dan sub unsur kegiatan, uraian tugas jabatan masing-masing jenjang, hasil kerja tugas jabatan sesuai jenjang jabatan, penilaian angka kredit bagi pembimbing kemasyarakatan yang melaksanakan tugas tidak sesuai dengan jenjang jabatannya, pejabat yang berwenang mengangkat, pengangkatan pertama, dan pengangkatan dari jabatan lain, pengangkatan jabatan fungsional pembimbing kemasyarakatan dari jabatan fungsional asisten pembimbing kemasyarakatan, sasaran kerja pegawai, target angka kredit minimal pertahun, dan sanksi, pengusulan, penilaian dan penetapan angka kredit, pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tim penilai, tim teknis, dan tugas tim penilai, kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan, pemberhentian dan pengangkatan kembali, penyesuaian/inpassing dalam jabatan dan pangkat, uji kompetensi.

(-)

Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan akan mendapatkan sanksi disiplin apabila pencapaian sasaran kerja akhir tahun sebagai berikut: 1. Pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun bagi Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan yang hanya mencapai 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dijatuhi hukuman tingkat sedang sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun bagi Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan yang hanya mencapai kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dijatuhi hukuman tingkat berat sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan yang tidak memenuhi target Angka Kredit pertahun dikenakan pemotongan tunjangan kinerja yang diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Instansi Pembina.