Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Barat 7/2009 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 7 Tahun 2009 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juni 2009Tanggal Penetapan:15 Juni 2009
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Tanggal Berlaku15 Juni 2009
Tanggal Penetapan15 Juni 2009
Tempat PenetapanMamuju

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang bertujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib, teratur, nyaman, dan efisien, serta menjaga keselamatan orang dan angkutan barang pemakai jalan. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan pengendalian kelebihan muatan terhadap angkutan barang untuk melindungi keselamatan dan mencegah kerusakan jalan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Persyaratan Operasional Angkutan Barang: Angkutan barang wajib memenuhi persyaratan teknis dan ambang laik jalan, menggunakan mobil barang atau kendaraan khusus sesuai peruntukannya, dan beroperasi pada jaringan lintas atau jalan sesuai kelas jalan yang ditentukan.
  2. Penimbangan: Setiap angkutan barang wajib melakukan penimbangan pada alat penimbangan yang ditentukan, kecuali angkutan barang yang tidak bermuatan atau yang karena sifat muatannya tidak memungkinkan untuk ditimbang.
  3. Pengendalian Kelebihan Muatan: Dilakukan dengan penimbangan terhadap berat kendaraan beserta muatannya, dan diberikan tanda bukti hasil penimbangan.
  4. Penggolongan Mobil Barang: Ditetapkan berdasarkan berat muatan yang diperbolehkan (Golongan I: sampai 3.500 Kg, Golongan II: 3.500 Kg - 18.000 Kg, Golongan III: lebih dari 18.000 Kg).
  5. Penggunaan Jalan: Jalan wajib dilengkapi dengan rambu-rambu, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pemakai jalan.

(-)

1. Pelanggaran kelebihan muatan dikenakan sanksi berupa perintah penurunan muatan dan/atau pemulangan ke daerah asal. 2. Angkutan barang yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan ambang batas laik jalan diperintahkan untuk uji ulang. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 10 dikenakan sanksi sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.