Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Republik Indonesia menetapkan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tentang Kode Sistem Harmonisasi Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal pada Makanan dan Minuman, Bahan Tambahan Pangan, Kosmetik, dan Obat Bahan Alam. Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi, kelancaran, dan kepastian hukum bagi produk halal yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia. Keputusan ini menetapkan Kode Sistem Harmonisasi Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. Daftar Kode Sistem Harmonisasi yang belum tercantum atau berubah dapat ditambah atau diubah oleh Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal setelah berkoordinasi dengan Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal, Kementerian/Lembaga terkait, dan pakar. Daftar Kode Sistem Harmonisasi ini menjadi panduan bagi importir dan/atau perwakilan resmi pelaku usaha dalam permohonan registrasi sertifikat halal luar negeri, pemahaman mengenai Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal, dan permohonan sertifikasi halal. Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal wajib mencantumkan daftar Kode Sistem Harmonisasi pada media yang dapat diakses secara mudah dan luas.