Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peran Jabatan Fungsional Widyawiswara Pada Pembelajaran di Tempat Kerja

Juga dikenal sebagai: Peraturan LAN 8/2021 · Peraturan LAN No. 8 Tahun 2021 · Peraturan LAN Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2021Tanggal Penetapan:9 November 2021
Pendidikan & Pelatihan AparaturTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Lembaga Administrasi Negara
TemaPeran Jabatan Fungsional Widyawiswara Pada Pembelajaran di Tempat Kerja
LokasiLembaga Administrasi Negara
Tanggal Berlaku10 November 2021
Tanggal Penetapan09 November 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mengatur tentang peran Jabatan Fungsional Widyaiswara (JF WI) dalam Pembelajaran di Tempat Kerja (WPL). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan profesionalitas JF WI melalui perluasan peran dalam pengembangan kompetensi ASN. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur peran JF WI dalam WPL.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. WPL dilaksanakan untuk pelaksanaan Pelatihan dan memenuhi pencapaian kebutuhan kinerja individu dan organisasi.
  2. Pola WPL dilaksanakan sesuai dengan kurikulum Pelatihan atau sebagai bagian dari strategi pencapaian kinerja organisasi dan kebutuhan Pengembangan Kompetensi individu.
  3. Penyelenggaraan WPL terdiri atas tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.
  4. Widyaiswara berperan sebagai coach, pendamping, dan penyelia dalam penyelenggaraan WPL.
  5. Widyaiswara harus memenuhi persyaratan umum dan khusus dalam penyelenggaraan WPL.

Peraturan ini memberikan kerangka kerja bagi Widyaiswara untuk berperan aktif dalam pengembangan kompetensi ASN melalui WPL, yang diintegrasikan dengan kebutuhan kinerja individu dan organisasi.

(-)

(-)