Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Banjarnegara, meliputi hak dan kewajiban daerah, penerimaan dan pengeluaran daerah, serta kekayaan daerah. Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD selaku PPKD, dan Kepala SKPD selaku PA. APBD disusun berdasarkan KUA-PPAS yang didasarkan pada RKPD, dengan fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Struktur APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dengan prioritas pada urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penyusunan rancangan APBD melibatkan KUA, PPAS, dan RKA SKPD. APBD ditetapkan melalui Peraturan Daerah setelah disetujui bersama oleh Bupati dan DPRD. Pelaksanaan APBD dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah, dengan penatausahaan yang dilakukan oleh PA/KPA, Bendahara Penerimaan/Pengeluaran, dan pihak terkait. Laporan realisasi semester pertama APBD menjadi dasar perubahan APBD jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan darurat, atau keadaan luar biasa. Akuntansi dan pelaporan keuangan daerah dilaksanakan berdasarkan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, SAPD, dan BAS. Rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan kepada DPRD setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.