Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2013 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2012. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 2.678.890.729.809,00 dan belanja sebesar Rp. 2.499.559.813.954,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 179.330.915.855,00. Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp. 249.854.747.226,61, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp. 429.185.663.081,61. Neraca per 31 Desember 2012 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 5.539.575.105.090,15, jumlah kewajiban sebesar Rp. 36.651.570.862,40, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 5.502.923.534.227,75. Laporan arus kas mencatat saldo akhir kas sebesar Rp. 430.400.103.393,61. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga melampirkan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Walikota berwenang menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut.