Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 14 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2013 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 14/2013 · Perda Kota Bekasi No. 14 Tahun 2013 · Perda Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 2013Tanggal Penetapan:11 Oktober 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku11 Oktober 2013
Tanggal Penetapan11 Oktober 2013
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan Daerah Kota Bekasi ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 01 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 1 Seri A ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 16 Seri A);

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2013 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2012. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 2.678.890.729.809,00 dan belanja sebesar Rp. 2.499.559.813.954,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 179.330.915.855,00. Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp. 249.854.747.226,61, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp. 429.185.663.081,61. Neraca per 31 Desember 2012 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 5.539.575.105.090,15, jumlah kewajiban sebesar Rp. 36.651.570.862,40, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 5.502.923.534.227,75. Laporan arus kas mencatat saldo akhir kas sebesar Rp. 430.400.103.393,61. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga melampirkan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Walikota berwenang menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)