di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ternate 30/2011 · Perda Kota Ternate No. 30 Tahun 2011 · Perda Kota Ternate Nomor 30 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat bertujuan untuk memberikan pelayanan, perlindungan, dan pembinaan kepada muzakki, mustahiq, dan badan amil zakat, serta meningkatkan fungsi pranata keagamaan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan zakat di daerah dilakukan oleh Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk oleh pemerintah daerah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk oleh masyarakat, keduanya dikoordinasi dan dibina oleh Pemerintah Daerah. BAZ memiliki susunan kepengurusan yang terdiri dari dewan pertimbangan, komisi pengawas, dan badan pelaksana. Tugas BAZ meliputi penetapan kebijakan umum, pengawasan pelaksanaan rencana kerja, dan penyelenggaraan tugas administratif dan teknis pengumpulan, penyaluran, serta pendayagunaan zakat.
Peraturan ini mengatur pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) oleh BAZ di berbagai tingkatan untuk melayani muzakki. LAZ dikukuhkan oleh Walikota setelah memenuhi persyaratan tertentu, dan pengukuhan dapat dibatalkan jika persyaratan tidak lagi terpenuhi. Zakat terdiri atas zakat maal dan zakat fitrah, dengan jenis harta yang dikenai zakat meliputi emas, perak, perdagangan, hasil pertanian, pertambangan, peternakan, pendapatan, dan rikaz. Pembayaran zakat dapat dilakukan melalui BAZ atau LAZ. Pendistribusian zakat diprioritaskan bagi mustahiq yang paling tidak berdaya secara ekonomi di wilayah Kota Ternate. Zakat yang dibayarkan kepada BAZ atau LAZ dapat dikurangkan dari laba atau pendapatan kena pajak sesuai peraturan perundang-undangan.
BAZ bertanggung jawab kepada Walikota dan memberikan laporan tahunan kepada DPRD. Pengawasan dilakukan secara internal dan eksternal oleh berbagai pihak. Pembiayaan BAZ diperoleh dari bantuan Pemerintah Daerah, sebagian hasil zakat, dan bantuan pihak ketiga. Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi bagi pengelola zakat yang melakukan kelalaian dalam pencatatan harta zakat.