di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1977 tentang Perubahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1971 Tentang Pemberian Uang Bantuan Pensiun Kepada Para Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun
Juga dikenal sebagai: PP 14/1977 · PP No. 14 Tahun 1977 · PP Nomor 14 Tahun 1977
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki penghasilan para penerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun secara bertahap, sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Hal ini dilakukan untuk menghilangkan perbedaan pensiun pokok yang timbul akibat peraturan sebelumnya.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian Uang Bantuan Pensiun sebesar 500% dari penghasilan kepada penerima pensiun yang dipensiunkan sebelum 1 Januari 1977. Jumlah penghasilan setelah penambahan ini tidak boleh kurang dari Rp 7.500,- per bulan. Penghasilan baru ini dibulatkan ke atas menjadi lima puluhan dan ratusan rupiah.