Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 1977

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1977 tentang Perubahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1971 Tentang Pemberian Uang Bantuan Pensiun Kepada Para Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun

Juga dikenal sebagai: PP 14/1977 · PP No. 14 Tahun 1977 · PP Nomor 14 Tahun 1977

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1977Tanggal Penetapan:1 Maret 1977
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1971 Tentang Pemberian Uang Bantuan Pensiun Kepada Para Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1977
Tanggal Penetapan01 Maret 1977
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1971 tentang Pemberian Uang Bantuan Pensiun Kepada Para Penerima Pensiun/Tunjangan Bersifat Pensiun.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki penghasilan para penerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun secara bertahap, sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Hal ini dilakukan untuk menghilangkan perbedaan pensiun pokok yang timbul akibat peraturan sebelumnya.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian Uang Bantuan Pensiun sebesar 500% dari penghasilan kepada penerima pensiun yang dipensiunkan sebelum 1 Januari 1977. Jumlah penghasilan setelah penambahan ini tidak boleh kurang dari Rp 7.500,- per bulan. Penghasilan baru ini dibulatkan ke atas menjadi lima puluhan dan ratusan rupiah.

(-)

(-)