Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 1987

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 1987 tentang Penyuksesan Sea Games XIV 1987

Juga dikenal sebagai: Inpres 2/1987 · Inpres No. 2 Tahun 1987 · Inpres Nomor 2 Tahun 1987

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 1987Tanggal Penetapan:17 Maret 1987
Perencanaan Pembangunan NasionalKepemudaan & Olahraga

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPenyuksesan Sea Games XIV 1987
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Maret 1987
Tanggal Penetapan17 Maret 1987
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1987 dikeluarkan untuk memastikan kesuksesan penyelenggaraan Sea Games XIV 1987 di Jakarta. Kebijakan ini bertujuan untuk mengkoordinasikan langkah-langkah yang terpadu dan menyeluruh dari berbagai instansi pemerintah dan lembaga terkait. Instruksi ini mengatur pembagian tugas di antara beberapa menteri dan pejabat, termasuk Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri Negara Pemuda dan Olahraga, Gubernur DKI Jakarta, dan Ketua Umum KONI Pusat. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat bersama para menteri lainnya bertanggung jawab merumuskan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan. Menteri Negara Pemuda dan Olahraga bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan tersebut, dibantu oleh Tim Pelaksana Harian. KONI Pusat bertanggung jawab atas pembinaan dan penyusunan kontingen olahraga, sementara Gubernur DKI Jakarta bertindak sebagai Ketua Organizing Committee untuk penyelenggaraan acara tersebut.

(-)

(-)