Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 14 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 20 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 14/2013 · Perda Kabupaten Bantul No. 14 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 November 2013Tanggal Penetapan:20 November 2013
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 20 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku20 November 2013
Tanggal Penetapan20 November 2013
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2011 Nomor 20 Seri C)

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2013 ini merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan penataan dan pengendalian menara telekomunikasi bersama, serta menindaklanjuti hasil evaluasi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan terhadap definisi menara telekomunikasi, ketentuan mengenai jarak radius zona penempatan menara, kewajiban penyedia menara untuk melengkapi bangunan menara dengan sarana pendukung dan memasang papan keterangan, serta penambahan ketentuan mengenai sanksi administratif bagi pelanggaran tertentu. Selain itu, diatur pula mengenai kewajiban menara eksisting dan menara baru untuk menampung sejumlah penyelenggara telekomunikasi, serta ketentuan mengenai pemasangan BTS mobile. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengendalian menara telekomunikasi yang dilakukan oleh Dinas, termasuk kewajiban pelaporan oleh penyedia menara terkait perubahan kepemilikan dan penggunaan menara.

(-)

1. Setiap pemilik, penyedia menara, pengelola menara, dan/atau pengguna yang melanggar ketentuan tertentu dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis (pertama, kedua disertai pemanggilan, ketiga disertai pemanggilan), dan pencabutan Izin Mendirikan Bangunan serta pembongkaran bangunan menara. 2. Setiap orang yang mendirikan menara tidak sesuai dengan zona penempatan menara diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).