Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 9 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Paser 9/2022 · Perda Kabupaten Paser No. 9 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Paser Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2022Tanggal Penetapan:29 Desember 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Paser
Tanggal Berlaku29 Desember 2022
Tanggal Penetapan29 Desember 2022
Tempat PenetapanTanah Grogot

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2023.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD.

Ketentuan Substansial:

  1. APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2023 berjumlah Rp3.397.718.761.290,00, terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
  2. Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp2.982.718.761.290,00, bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  3. Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp3.386.218.761.290,00, terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  4. Anggaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2023 terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan berupa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya direncanakan sebesar Rp415.000.000.000,00. Pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal daerah direncanakan sebesar Rp11.500.000.000,00.
  5. Defisit anggaran sebesar Rp403.500.000.000,00 akan ditutupi dengan pembiayaan netto.
  6. Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya.

(-)

(-)