Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Humbang Hasundutan No. 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Humbang Hasundutan 8/2011 · Perda Kabupaten Humbang Hasundutan No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2011Tanggal Penetapan:12 Agustus 2011
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan
Tanggal Berlaku15 Agustus 2011
Tanggal Penetapan12 Agustus 2011
Tempat PenetapanDolok Sanggul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 9 Tahun 2005 tentang Usaha Industri, Perdagangan dan Gudang (Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2005 Nomor 9 Seri C Nomor 9 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 9)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendaftaran perusahaan di Kabupaten Humbang Hasundutan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan meningkatkan kelancaran pelayanan publik di bidang perdagangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan legalitas usaha melalui penyelenggaraan pendaftaran perusahaan yang prima.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban pendaftaran bagi berbagai bentuk perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan, termasuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL), serta perusahaan asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak perusahaan mulai menjalankan kegiatan usahanya.

Peraturan ini juga mengatur pengecualian pendaftaran bagi Perusahaan Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN), perusahaan kecil perorangan, dan usaha atau kegiatan yang bergerak di luar bidang perekonomian yang bersifat dan tujuannya tidak semata-mata mencari keuntungan dan/atau laba. Selain itu, diatur pula mengenai kewenangan Bupati untuk melimpahkan wewenang penerbitan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang Perdagangan atau pejabat yang bertugas dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

SKPD yang menangani pendaftaran perusahaan memiliki tugas-tugas seperti pembinaan dan pemberdayaan PPNS-WDP, pencatatan dan penerimaan formulir pendaftaran, penelitian kebenaran pengisian formulir, penerbitan TDP, pengolahan dan penyajian informasi perusahaan, pengawasan dan penyidikan terhadap pelanggaran wajib daftar perusahaan, sosialisasi, pelayanan informasi, dan pelaporan kegiatan pendaftaran perusahaan kepada Bupati.

1. Bagi perusahaan yang telah memiliki TDP sebelum diberlakukan Peraturan Daerah ini, TDP nya dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir.

1. Perusahaan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2), Pasal 8 ayat (14), Pasal 13 ayat (1), ayat (4) dan Pasal 21 dikenakan sanksi sesuai Pasal 32 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. 2. Perusahaan yang memenuhi ketentuan dalam Pasal 10 dikenakan sanksi sesuai Pasal 33 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. 3. Perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 8 ayat (11), ayat (14), Pasal 9, Pasal 13 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dikenakan sanksi sesuai Pasal 34 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.