Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surabaya 4/2012 · Perda Kota Surabaya No. 4 Tahun 2012 · Perda Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 Maret 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Trayek
LokasiPemerintah Kota Surabaya
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 Maret 2012
Tempat PenetapanSurabaya

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2006 Nomor 7 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kota Surabaya. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk memungut retribusi atas pemberian izin trayek kepada orang pribadi atau badan yang menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada trayek tertentu.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Objek retribusi adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu, mencakup izin angkutan dalam trayek dan izin angkutan tidak dalam trayek.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin trayek dari Pemerintah Daerah.
  3. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis angkutan dan kapasitas tempat duduk, dengan tarif yang berbeda untuk angkutan dalam trayek dan angkutan tidak dalam trayek (taksi dan angguna).
  4. Retribusi dipungut oleh Dinas Perhubungan Kota Surabaya dan disetor ke Rekening Kas Umum Daerah.
  5. Masa retribusi izin trayek adalah 5 (lima) tahun.
  6. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga.
  7. Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.