Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Tujuan pembentukan JDIH adalah untuk menjamin pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi dengan Pusat JDIH Nasional, serta menjamin ketersediaan informasi hukum yang lengkap, akurat, cepat, dan mudah diakses. Organisasi JDIH KPU terdiri dari pusat JDIH yang berada di biro hukum Sekretariat Jenderal KPU dan anggota JDIH di sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Pusat JDIH bertugas merumuskan kebijakan, mengembangkan, dan mengelola dokumen hukum dan informasi hukum, serta melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap anggota JDIH. Anggota JDIH bertugas melakukan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang diterbitkan oleh unit kerja masing-masing. Pengelolaan dilakukan secara manual dan melalui media elektronik, dengan memanfaatkan sistem informasi hukum yang terintegrasi dengan laman Pusat JDIH Nasional. Pusat JDIH melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan JDIH secara berkala.