Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2024

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 16/2024 · Peraturan KPU No. 16 Tahun 2024 · Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2024Tanggal Penetapan:24 Oktober 2024
Dokumentasi & Informasi Hukum

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku01 November 2024
Tanggal Penetapan24 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Tujuan pembentukan JDIH adalah untuk menjamin pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi dengan Pusat JDIH Nasional, serta menjamin ketersediaan informasi hukum yang lengkap, akurat, cepat, dan mudah diakses. Organisasi JDIH KPU terdiri dari pusat JDIH yang berada di biro hukum Sekretariat Jenderal KPU dan anggota JDIH di sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Pusat JDIH bertugas merumuskan kebijakan, mengembangkan, dan mengelola dokumen hukum dan informasi hukum, serta melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap anggota JDIH. Anggota JDIH bertugas melakukan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang diterbitkan oleh unit kerja masing-masing. Pengelolaan dilakukan secara manual dan melalui media elektronik, dengan memanfaatkan sistem informasi hukum yang terintegrasi dengan laman Pusat JDIH Nasional. Pusat JDIH melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan JDIH secara berkala.

(-)

(-)