Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Baubau

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Baubau 4/2008 · Perda Kota Baubau No. 4 Tahun 2008 · Perda Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 Januari 2008
Pembentukan Lembaga NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Baubau
LokasiPemerintah Kota Baubau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 Januari 2008
Tempat PenetapanBaubau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Bau-Bau. 2. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Bau-Bau.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja kecamatan dan kelurahan di Kota Bau-Bau. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang mengharuskan peninjauan kembali Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2004.

Peraturan ini membentuk organisasi dan tata kerja kecamatan dan kelurahan, mengatur kedudukan, tugas, dan susunan organisasi kecamatan dan kelurahan. Kecamatan merupakan perangkat daerah yang dipimpin oleh Camat dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Camat bertugas melaksanakan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, serta menjalankan tugas umum pemerintahan seperti koordinasi pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, penerapan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan, dan pelayanan masyarakat.

Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah dalam wilayah kecamatan. Lurah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Camat, serta menerima pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari Camat. Susunan organisasi kecamatan terdiri dari Camat, Sekretaris Kecamatan (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan), Seksi Pemerintahan, Seksi Pelayanan Umum, Seksi Ekonomi dan Pembangunan, Seksi Kesejahteraan Rakyat, Seksi Ketenteraman dan Ketertiban, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Susunan organisasi kelurahan terdiri dari Lurah, Sekretaris Lurah, Seksi Pemerintahan, Seksi Ekonomi dan Pembangunan, Seksi Kesejahteraan Rakyat, Seksi Ketenteraman dan Ketertiban, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Di lingkungan pemerintahan kecamatan dan kelurahan dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Camat, Sekretaris Kecamatan, dan Kepala Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Walikota atas usul Sekretaris Daerah. Lurah, Sekretaris Kelurahan, dan Kepala Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Walikota atas usul Camat.

1. Ketentuan yang mengatur tentang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kecamatan dan Kelurahan yang ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)