Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 278/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 278/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 Tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan Dan Anggaran Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 278/PMK.05/2014 · PMK No. 278/PMK.05/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2014Tanggal Penetapan:31 Desember 2014
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPeraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 Tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan Dan Anggaran Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2014
Tanggal Penetapan31 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 278/PMK.05/2014 ini bertujuan untuk mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 terkait pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara. Perubahan ini dilakukan berdasarkan kesiapan sarana dan infrastruktur pendukung sistem tersebut. Peraturan ini menetapkan perubahan pada Lampiran I dari peraturan sebelumnya, yang merupakan bagian integral dari peraturan ini. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk mengatur kembali tahapan pelaksanaan sistem guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan negara.

(-)

(-)