di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengawasan Bahan Tambahan pangan dan Bahan Berbahaya Dalam Pangan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palangkaraya 8/2017 · Perda Kota Palangkaraya No. 8 Tahun 2017 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Palangka Raya melalui pengawasan terhadap Bahan Tambahan Pangan (BTP) dan Bahan Berbahaya (B2) dalam pangan. Latar belakangnya adalah penggunaan BTP berbahaya yang semakin meluas.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur pendanaan kegiatan pengawasan yang dibebankan pada APBD dan/atau sumber lain yang sah (Pasal 11).