Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Izin Usaha Penumpukan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Depot atau Kios

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pagar Alam 8/2022 · Perda Kota Pagar Alam No. 8 Tahun 2022 · Perda Kota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2022Tanggal Penetapan:30 Desember 2022
Kehutanan & PerkebunanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Izin Usaha Penumpukan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Depot atau Kios
LokasiPemerintah Kota Pagar Alam
Tanggal Berlaku30 Desember 2022
Tanggal Penetapan30 Desember 2022
Tempat PenetapanPagar Alam

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Penumpukan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Depot atau Kios (Lembaran Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2004 Nomor 8 Seri E).

Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2012 ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Penumpukan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Depot atau Kios. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Kehutanan merupakan Urusan Pemerintahan yang hanya diotonomikan kepada Daerah Provinsi. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004, maka izin usaha penumpukan kayu dan hasil hutan bukan kayu pada depot atau kios tidak lagi diatur oleh Pemerintah Kota Pagar Alam.

(-)

(-)