Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 5 Tahun 2022 tentang Kepemudaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toraja utara 5/2022 · Perda Kabupaten Toraja utara No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Toraja utara Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2022Tanggal Penetapan:14 Desember 2022
Perencanaan Pembangunan NasionalKepemudaan & OlahragaAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKepemudaan
LokasiPemerintah Kabupaten Toraja utara
Tanggal Berlaku14 Desember 2022
Tanggal Penetapan14 Desember 2022
Tempat PenetapanRantepao

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengembangkan potensi dan peran pemuda dalam pembangunan daerah, dengan fokus pada penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda. Latar belakangnya adalah perlunya pemuda yang berakhlak mulia, sehat, cerdas, mandiri, dan profesional untuk mencapai tujuan pembangunan nasional dan daerah.

Pemerintah Daerah memiliki tugas menetapkan kebijakan daerah serta mengoordinasikan pelayanan kepemudaan, dengan kewenangan menetapkan dan melaksanakan kebijakan terkait pelayanan kepemudaan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan pelayanan kepemudaan sesuai karakteristik dan potensi daerah, yang dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepemudaan melalui koordinasi strategis lintas sektor.

Peran pemuda meliputi kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam pembangunan nasional. Pemuda memiliki tanggung jawab dalam menjaga Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, persatuan dan kesatuan bangsa, serta meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat. Setiap pemuda berhak mendapatkan perlindungan, pelayanan prasarana dan sarana kepemudaan, advokasi, akses pengembangan diri, dan kesempatan berperan serta dalam program kepemudaan.

Pelayanan kepemudaan meliputi penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan. Penyadaran diarahkan untuk memahami perubahan lingkungan, pemberdayaan untuk membangkitkan potensi dan peran aktif pemuda, dan pengembangan untuk menggali potensi melalui kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan.

Pemerintah Daerah dan Organisasi Kepemudaan dapat melaksanakan kemitraan berbasis program dalam Pelayanan Kepemudaan. Pemerintah Daerah wajib menyediakan prasarana dan sarana pelayanan kepemudaan, dan organisasi kepemudaan dapat dibentuk berdasarkan kesamaan asas, agama, ideologi, minat dan bakat, atau kepentingan. Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada pemuda berprestasi dan pihak yang berjasa dalam memajukan potensi pemuda. Pendanaan pelayanan kepemudaan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah, Organisasi Kepemudaan dan masyarakat.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Organisasi Kepemudaan dan yang terkait dengan pelayanan Kepemudaan di Daerah harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku.

1. Organisasi Kepemudaan yang tercatat pada Pemerintah Daerah namun tidak melakukan kegiatan paling sedikit 1 (satu) tahun, dikenakan sanksi administratif berupa penghapusan dari pencatatan. 2. Pengurus organisasi Kepemudaan dengan sengaja tidak melaporkan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga kepada Pemerintah Daerah, dikenakan sanksi administratif berupa penghapusan dari pencatatan. 3. Organisasi Kepemudaan yang tercatat pada Pemerintah Daerah, terbukti tidak memenuhi persyaratan, dikenakan sanksi administratif berupa penolakan pencatatan. 4. Pengurus Organisasi Kepemudaan dengan sengaja tidak melaporkan pertanggungjawaban keuangan atau mengumumkan laporan keuangan, dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.