Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 12 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sambas Pada PT.Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sambas 12/2008 · Perda Kabupaten Sambas No. 12 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 12 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2008Tanggal Penetapan:19 Desember 2008
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sambas Pada PT.Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
LokasiPemerintah Kabupaten Sambas
Tanggal Berlaku29 Desember 2008
Tanggal Penetapan19 Desember 2008
Tempat PenetapanSambas

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas (PT) (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 1999 Nomor 2 Seri D Nomor 2);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sambas pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengembangkan kegiatan usaha Bank Kalbar. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Bank Kalbar serta menambah PAD, dengan prinsip saling menguntungkan.

Ketentuan substansial mencakup modal yang telah disetor hingga 31 Desember 2007 sebesar Rp. 6.096.000.000,00 dan penyertaan modal yang dianggarkan pada tahun 2008 sebesar Rp. 1.170.300.000,00, sehingga total penyertaan modal menjadi Rp. 7.266.300.000,00. Bupati melaksanakan penyertaan modal ini dan melakukan pengawasan, serta dapat menunjuk pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan. Deviden dari penyertaan modal menjadi hak daerah dan disetorkan ke Kas Umum Daerah.

(-)

(-)