Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 176 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 176 Tahun 1968 tentang Tata Cara Jual Beli Bonus Ekspor

Juga dikenal sebagai: Keppres 176/1968 · Keppres No. 176 Tahun 1968 · Keppres Nomor 176 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Mei 1968Tanggal Penetapan:22 Mei 1968
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTata Cara Jual Beli Bonus Ekspor
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Mei 1968
Tanggal Penetapan22 Mei 1968
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan pasal 4 ajat (1) Keputusan Presidium Kabinet No. 48/EK/KEP/10/1966 tanggal 3 Oktober 1966. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 176 Tahun 1968 bertujuan untuk menertibkan tata cara jual beli Bonus Ekspor guna menciptakan perkembangan kurs yang wajar dalam perdagangan dan produksi. Kebijakan ini mengatur bahwa Bonus Ekspor diperdagangkan melalui Bank Devisa berdasarkan kurs di Bursa Valuta Asing. Bank Devisa membeli Bonus Ekspor dari eksportir dan menyediakan Bonus Ekspor di Bursa Valuta Asing untuk keperluan impor dan jasa. Eksportir dan importir dapat membeli Bonus Ekspor melalui Bank Devisa. Kurs Bonus Ekspor disiarkan oleh RRI. Pembukaan L/C dan penggunaan Bonus Ekspor harus dilakukan dalam waktu sepuluh hari setelah pemberitahuan dari Bank Devisa. Ketentuan ini tidak berlaku bagi Alokasi Devisa Daerah Otomatis (A.D.O.) yang tidak digunakan oleh Pemerintah Daerah. Bank Negara Indonesia Unit I/Bank Sentral bertanggung jawab untuk mengintegrasikan kredit luar negeri dalam tata cara jual beli Bonus Ekspor.

(-)

(-)