Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Perseroda)

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 8/2022 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 8 Tahun 2022 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2022Tanggal Penetapan:30 September 2022
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Perseroda)
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal Berlaku30 September 2022
Tanggal Penetapan30 September 2022
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 11); 2. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2017 Nomor 13).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Perseroda). Latar belakang perubahan ini adalah untuk memberikan fungsi dan peran yang lebih besar kepada Bank agar dapat menunjang pengembangan dan pertumbuhan perekonomian daerah di era globalisasi.

Tujuan perubahan bentuk hukum Bank adalah untuk meningkatkan permodalan, kinerja, dan daya saing Bank, serta turut membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dalam pelaksanaan pemerataan pembangunan. Perubahan ini tidak mengubah fungsi Bank sebagai Bank Umum dan sebagai Pemegang Kas Daerah atau Penyimpan Uang Daerah.

Beberapa ketentuan substansial meliputi:

  • Modal dasar Bank ditetapkan sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah).
  • Saham Bank terdiri dari saham prioritas yang dimiliki oleh Daerah dan saham biasa yang dimiliki oleh pihak ketiga.
  • Seluruh pegawai Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan beralih menjadi pegawai PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Perseroda).
  • Bank wajib melaksanakan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan dan manajemen risiko.
  • Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan Bank ditetapkan dalam RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan DPRD.
  • Pembubaran dan likuidasi Bank ditetapkan oleh RUPS atau Penetapan Pengadilan.

1. Semua ketentuan yang berlaku di lingkungan Bank pada saat diberlakukannya Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dan Peraturan Daerah ini serta peraturan perundang-undangan lainnya, dinyatakan masih tetap berlaku sampai ditetapkannya ketentuan yang baru. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku Direksi dan Komisaris Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan beralih menjadi Direksi dan Komisaris PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Perseroda). 3. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, pelaksanaan kerja sama yang dilakukan sebelum dilaksanakannya perubahan bentuk badan hukum dari Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan beralih menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Perseroda), dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian.

(-)