Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 91 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Bank For Reconstruction And Development

Juga dikenal sebagai: PP 91/2014 · PP No. 91 Tahun 2014 · PP Nomor 91 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014Tanggal Penetapan:17 Oktober 2014
Investasi & Penanaman ModalRatifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Bank For Reconstruction And Development
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
Tanggal Penetapan17 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada International Bank for Reconstruction and Development (IBRD). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mempertahankan persentase modal Indonesia di IBRD dan memenuhi kewajiban keanggotaan. Penambahan modal ini diatur dalam Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014. Ketentuan substansial mencakup nilai penambahan modal sebesar Rp202.054.411.000,00 yang bersumber dari APBN 2014, serta kemungkinan pembayaran lebih akibat selisih kurs untuk memenuhi kewajiban sebesar USD 17.418.483,66. Pelaksanaan penambahan modal dilakukan oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)