Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Yahukimo Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Yahukimo Nomor 4 Tahun 2018 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Yahukimo 4/2018 · Perda Kabupaten Yahukimo No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Yahukimo Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 2018Tanggal Penetapan:4 Juli 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Kabupaten Yahukimo
Tanggal Berlaku04 Juli 2018
Tanggal Penetapan04 Juli 2018
Tempat PenetapanDekai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Yahukimo Tahun 2014 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Yahukimo. Latar belakangnya adalah peninjauan kembali tarif retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dan menyempurnakan peraturan daerah sebelumnya mengenai retribusi perizinan tertentu. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Usaha Perikanan, dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Peraturan ini juga mengatur nama dan objek retribusi, subjek dan wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip sasaran dalam penetapan struktur dan besaran tarif, struktur dan besarnya tarif, pemungutan retribusi, penagihan, pemanfaatan, keberatan, masa retribusi, tata cara perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, dan ketentuan pidana.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang jenis Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini, masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.