Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Yahukimo. Latar belakangnya adalah peninjauan kembali tarif retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dan menyempurnakan peraturan daerah sebelumnya mengenai retribusi perizinan tertentu.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Usaha Perikanan, dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Peraturan ini juga mengatur nama dan objek retribusi, subjek dan wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip sasaran dalam penetapan struktur dan besaran tarif, struktur dan besarnya tarif, pemungutan retribusi, penagihan, pemanfaatan, keberatan, masa retribusi, tata cara perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, dan ketentuan pidana.