Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Wajib Daftar Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 9/2018 · Perda Kabupaten Semarang No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2018Tanggal Penetapan:1 Januari 2018
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaWajib Daftar Perusahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku01 Januari 2018
Tanggal Penetapan01 Januari 2018
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2004 Nomor 16 Seri C Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2).

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Wajib Daftar Perusahaan bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dengan tersedianya daftar perusahaan sebagai sumber informasi resmi. Latar belakangnya adalah untuk menunjang perkembangan dunia usaha dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Menteri Perdagangan terkait penyelenggaraan pendaftaran perusahaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek Wajib Daftar Perusahaan (WDP) adalah setiap perusahaan yang memiliki izin, meliputi Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL).
  2. Subjek WDP adalah setiap orang atau badan yang menyelenggarakan kegiatan usaha dan telah memperoleh izin.
  3. Kewajiban pendaftaran bagi setiap perusahaan, dengan pengecualian perusahaan kecil perorangan atau usaha yang bergerak di luar bidang perekonomian yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
  4. Tata cara pendaftaran perusahaan baru, pembaharuan, perubahan, pembatalan, dan penghapusan daftar perusahaan.
  5. Pelimpahan wewenang penerbitan TDP kepada PD yang membidangi, serta tugas dan tanggung jawab PD tersebut dalam penyelenggaraan WDP.
  6. Jangka waktu berlakunya TDP adalah 5 (lima) tahun dan wajib diperbaharui paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlakunya berakhir.
  7. Biaya pendaftaran perusahaan adalah Rp0,00 (nol rupiah).

Peraturan ini juga mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh PD yang membidangi Perdagangan, serta ketentuan penyidikan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terhadap pelanggaran ketentuan dalam peraturan daerah ini.

Bagi perusahaan yang telah memiliki TDP sebelum diberlakukan Peraturan Daerah ini, TDP-nya dinyatakan tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya.

Bupati berwenang memberikan sanksi administratif kepada perusahaan yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 14 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4). Sanksi administratif berupa: 1. peringatan tertulis; 2. pembekuan izin usaha; dan 3. pencabutan izin usaha.