Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 1999 Tentang Penetapan Rumah Sakit Umum RA Kartini Kabupaten Jepara Menjadi Unit Swadana

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 1/2009 · Perda Kabupaten Jepara No. 1 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2009Tanggal Penetapan:17 Maret 2009
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 1999 Tentang Penetapan Rumah Sakit Umum RA Kartini Kabupaten Jepara Menjadi Unit Swadana
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku17 Maret 2009
Tanggal Penetapan17 Maret 2009
Tempat PenetapanJepara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 1999 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum "RA. Kartini" Kabupaten Jepara Menjadi Unit Swadana (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 1999 Nomor 24 Seri D Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 1999 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum "RA. Kartini" Kabupaten Jepara Menjadi Unit Swadana. Pencabutan ini dilakukan dengan pertimbangan untuk menghindari duplikasi pola pengelolaan keuangan di RSU "RA. Kartini" Jepara, seiring dengan penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) pada rumah sakit tersebut. Tujuan dari penerapan PPK-BLUD adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai perwujudan penyelenggaraan urusan wajib pemerintahan daerah khususnya bidang kesehatan.

(-)

(-)