Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 12 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Seger

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jombang 12/2014 · Perda Kabupaten Jombang No. 12 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 Mei 2014
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Seger
LokasiPemerintah Kabupaten Jombang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 Mei 2014
Tempat PenetapanJombang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Seger (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2014 Nomor 1/E).

Peraturan Daerah ini menetapkan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Seger sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2014. Tujuan dari penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendapatkan manfaat ekonomis berupa peningkatan perekonomian Daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Pelaksanaan penyertaan modal ini didasarkan pada prinsip ekonomi perusahaan dengan tetap memperhatikan tingkat sosial ekonomi masyarakat. Hal-hal teknis yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

(-)

(-)